Sempena HUT RI Ke-74

5.829 Narapidana di Kaltim dan Kaltara Dapat Remisi 

Ilustrasi narapidana

KALTIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Sempena HUT Kemerdekaan Indonesia ke-74, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi bagi 5.829 warga binaan penghuni Lapas di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Dengan begitu, negara menghemat anggaran sekitar Rp 11 miliar. Pemberian remisi satu sampai enam bulan bagi warga binaan ditegaskan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap perubahan perilaku warga binaan agar menjadi lebih baik.

"Termasuk remisi umum, 76 warga binaan langsung bebas tanggal 17 Agustus," kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Yudi Kurniadi kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Samarinda, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (16/8). Yudi menerangkan, dengan pemberian remisi bagi 5.829 warga binaan itu, negara menghemat anggaran hingga Rp 11 miliar. "Estimasinya untuk makan warga binaan per orang Rp 21 ribu sekali makan. Dikali tiga dalam sehari," terang Yudi.

Di sisi lain, lanjut Yudi, persoalan Lapas over kapasitas masih menjadi persoalan pelik di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Di Samarinda saja misalnya, dari kapasitas 217 orang di Lapas Kelas IIA, kini diisi 922 orang warga binaan."Dirjen Pemasyarakatan punya konsep, namanya revitalisasi pembinaan. Nanti ada Lapas maksimum, Lapas medium dan Lapas minimum, di mana pembagiannya berdasarkan skala perubahan perilaku warga binaan," ujar Yudi."Lapas maksimum untuk pengamanan. Medium ada pembinaan dan minimum bisa berintegrasi bekerja di luar tembok, tapi masih dalam pengawasan. Konsep revitalisasi itu bisa jadi konsep untuk mengatasi over kapasitas,'' ujar Yudi.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar